Pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada dasarnya bertujuan menjaga disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan aman, bermutu, dan beretika. Namun dalam praktiknya, muncul kekhawatiran bahwa MDP mulai bergerak melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan oleh regulasi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, MDP berpotensi berubah dari lembaga disiplin menjadi lembaga dengan kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Situasi tersebut dapat mencederai rasa keadilan dalam profesi medis dan mengganggu prinsip tata kelola yang sehat.
Salah satu contoh yang menuai perhatian adalah keterlibatan MDP dalam kasus meninggalnya seorang dokter internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam kasus tersebut, MDP disebut mendapat penugasan langsung dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk melakukan audit medis terhadap penanganan kasus tersebut.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar:
Apakah tugas MDP memang mencakup pelaksanaan audit medis?
Secara prinsip, audit medis memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan fungsi majelis disiplin. Audit medis merupakan proses evaluasi profesional berbasis peer review, standar pelayanan medis, rekam medis, serta kajian multidisiplin yang objektif dan independen.
Sementara itu, tugas utama MDP seharusnya berfokus pada:
• Pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin;
• Penilaian terhadap aspek etik dan profesionalitas;
• Proses adjudikasi atau penetapan sanksi disiplin.
MDP bukanlah lembaga auditor klinis yang menilai seluruh aspek tata laksana medis secara teknis. Karena itu, pelibatan MDP dalam fungsi audit medis berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar-lembaga dalam sistem kesehatan nasional.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pembagian fungsi, pembinaan profesi, dan penegakan disiplin secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kritik lain yang lebih serius adalah munculnya kesan bahwa dalam praktik tertentu MDP dapat berperan sekaligus sebagai:
• Pemeriksa;
• Pengumpul bukti;
• Pembentuk opini;
• Sekaligus Pengadil.
Dengan kata lain, satu lembaga menjalankan fungsi yang menyerupai “penyidik, penuntut, dan hakim” secara bersamaan.
Dalam prinsip hukum modern, kondisi seperti ini sangat problematis karena bertentangan dengan asas:
• Independensi;
• Imparsialitas;
• Due process of law;
• Fair Trial.
Asas-asas tersebut merupakan bagian dari prinsip good governance sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban menjaga objektivitas dalam proses pengambilan keputusan.
Ketika satu lembaga menjadi terlalu dominan tanpa mekanisme check and balance yang jelas, potensi terjadinya conflict of interest akan semakin besar.
Persoalan berikutnya adalah adanya anggota atau pengurus MDP yang menyelenggarakan seminar, workshop, atau pelatihan berbayar dengan tarif relatif tinggi menggunakan materi yang berkaitan langsung dengan kasus-kasus maupun ruang lingkup kerja MDP. Secara etik, praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius.
Pejabat atau anggota lembaga yang menjalankan mandat negara dan dibiayai melalui APBN seharusnya menjaga independensi serta menghindari segala bentuk potensi komersialisasi jabatan. Walaupun belum tentu masuk dalam ranah pidana, praktik tersebut dapat bertentangan dengan semangat integritas penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Praktik tersebut berpotensi memunculkan:
• Conflict of interest;
• Penyalahgunaan pengaruh jabatan;
• Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga disiplin profesi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, beberapa langkah yang layak dipertimbangkan antara lain:
• Evaluasi menyeluruh terhadap anggota MDP;
• Audit independen terhadap tata kelola lembaga;
• Pembatasan kewenangan pemeriksaan sesuai regulasi;
• Pemberhentian anggota yang terindikasi memiliki konflik kepentingan;
• Pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
MDP-WATCH bersama seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu bersikap kritis namun tetap konstitusional dengan cara:
• Mendorong transparansi proses pemeriksaan;
• Meminta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas;
• Mengawal pembagian kewenangan antar-lembaga;
• Mendokumentasikan potensi pelanggaran prosedur;
• Membangun advokasi hukum dan kajian akademik bersama organisasi profesi.
Tenaga medis tidak boleh anti kritik. Namun lembaga disiplin juga tidak boleh kebal terhadap kritik.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan tanpa pengawasan. Ketika lembaga pengawas mulai melampaui batas kewenangannya, maka suara kritis bukanlah ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan profesi, kepastian hukum, dan masa depan sistem kesehatan Indonesia.
Jakarta, 28 Mei 2026
Penulis:
- Anggota Tim Analisis IKAL Lemhannas
- Sekretaris Jenderal MDP-WATCH
- Pemerhati Masalah Kesehatan