mdpwatch.com

AD ART

PERKUMPULAN PEMERHATI MAJELIS DISIPLIN PROFESI (PPMDP)

ANGGARAN DASAR

BAB I NAMA, DOMISILI, DAN TANGGAL

Pasal 1

Nama organisasi ini adalah Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut “Perkumpulan”).

Pasal 2

Perkumpulan berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta dan dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 3

Perkumpulan didirikan pada tanggal 24 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Landasan Filosofis: Mewujudkan keadilan profesi yang beradab melalui pengawasan yang independen demi kepentingan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6

(Sifat)

Perkumpulan bersifat independen (bebas dari intervensi kekuasaan mana pun), akuntabel (bertanggung jawab secara hukum dan moral), dan terpercaya (menjaga integritas data dan opini).

Pasal 7

(Tujuan)

  1. Mengawal integritas pelaksanaan disiplin profesi di Indonesia.
  2. Memberikan edukasi dan advokasi terkait standar profesi.
  3. Menjadi mitra kritis pemerintah dan lembaga profesi dalam penegakan kode etik.

Pasal 8:

Organ organisasi

    1. Rapat Umum Anggota (RUA) ; Pemegang kekuasaan tertinggi.
    2. Pengurus ; Pelaksana harian organisasi.
    3. Dewan Pengawas ; Pengawas kinerja dan keuangan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN TUGAS

Pasal 1

Nama organisasi ini adalah Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut “Perkumpulan”).

Pasal 2

Perkumpulan berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta dan dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 3

Perkumpulan didirikan pada tanggal 24 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9

Setiap laporan keuangan wajib diaudit secara internal setiap 6 bulan dan dapat diaudit oleh akuntan publik jika diminta oleh Rapat Umum Anggota.

Pasal 10

Segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) antara pengurus dan kasus disiplin profesi yang sedang dipantau wajib dideklarasikan secara terbuka.

Pasal 11

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara (voting) dengan suara terbanyak mutlak

Pasal 12

(Jenis Keanggotaan):

  1. Anggota Biasa: Individu yang berlatar belakang praktisi hukum, akademisi, atau profesional yang peduli pada disiplin profesi.
  2. Anggota Kehormatan: Tokoh masyarakat yang dianggap berjasa luar biasa bagi perkembangan etika profesi di Indonesia.

Pasal 13

(Pemberhentian Anggota/Pengurus)

Pemberhentian dapat dilakukan atas dasar:

  1. Permintaan Sendiri: Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
  2. Pelanggaran Berat: Melanggar kode etik organisasi, melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, atau menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
  3. Benturan Kepentingan: Terbukti menerima gratifikasi dari pihak yang sedang dipantau disiplin profesinya tanpa melapor.

 

Pasal 14

(Prosedur Pemecatan)

  1. Pengurus memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 dengan tenggang waktu masing-masing 14 hari.
  2. Jika tidak ada perbaikan, dilakukan pemberhentian sementara (skorsing).
  3. Anggota yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri dalam Rapat Pleno Pengurus sebelum keputusan tetap diambil.

Pasal 15

(Status RUP):

  1. RUP adalah kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. RUP Luar Biasa (RUPLB) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan minimal 2/3 jumlah anggota atau pengurus jika terdapat keadaan darurat.

 

Pasal 16

(Wewenang RUP):

  1. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua Umum dan jajarannya.
  3. Memilih dan menetapkan formatur pengurus periode berikutnya.

 

Pasal 17

(Kuorum dan Pengambilan Keputusan):

  1. RUP dinyatakan sah (kuorum) apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota yang terdaftar secara resmi.
  2. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat sesuai dengan Sila Keempat Pancasila.
  3. Apabila mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara (voting). Keputusan sah jika disetujui oleh suara terbanyak (50% + 1 dari anggota yang hadir).

 

Untuk mendukung prinsip Akuntabilitas, tugas direktur teknis diatur lebih rinci sebagai berikut:

  • Direktur Ilmiah: Wajib mempublikasikan hasil kajian minimal satu kali dalam satu semester sebagai bentuk transparansi intelektual.
  • Direktur Operasional: Wajib menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap kegiatan lapangan agar dapat diaudit.
  • Hubungan Kelembagaan: Wajib mencatat dan melaporkan setiap pertemuan dengan pihak eksternal (stakeholder) guna menghindari penyalahgunaan kepentingan.