Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut “Perkumpulan”).
Pasal 2
Perkumpulan berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta dan dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
Perkumpulan didirikan pada tanggal 24 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Landasan Filosofis: Mewujudkan keadilan profesi yang beradab melalui pengawasan yang independen demi kepentingan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
(Sifat)
Perkumpulan bersifat independen (bebas dari intervensi kekuasaan mana pun), akuntabel (bertanggung jawab secara hukum dan moral), dan terpercaya (menjaga integritas data dan opini).
Pasal 7
(Tujuan)
Pasal 8:
Organ organisasi
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut “Perkumpulan”).
Pasal 2
Perkumpulan berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta dan dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
Perkumpulan didirikan pada tanggal 24 November 2025 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 9
Setiap laporan keuangan wajib diaudit secara internal setiap 6 bulan dan dapat diaudit oleh akuntan publik jika diminta oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal 10
Segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) antara pengurus dan kasus disiplin profesi yang sedang dipantau wajib dideklarasikan secara terbuka.
Pasal 11
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara (voting) dengan suara terbanyak mutlak
Pasal 12
(Jenis Keanggotaan):
Pasal 13
(Pemberhentian Anggota/Pengurus)
Pemberhentian dapat dilakukan atas dasar:
Pasal 14
(Prosedur Pemecatan)
Pasal 15
(Status RUP):
Pasal 16
(Wewenang RUP):
Pasal 17
(Kuorum dan Pengambilan Keputusan):
Untuk mendukung prinsip Akuntabilitas, tugas direktur teknis diatur lebih rinci sebagai berikut: