mdpwatch.com

Surat Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Departemen Kesehatan RI kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan Indonesia terkait percepatan pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menandai babak baru pengelolaan pendidikan kedokteran yang patut dipertanyakan. Berangkat dari surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor TK.02.M/Menkes/777/2025, kebijakan ini tampak ingin menjawab kekurangan jumlah dokter spesialis secara cepat. Namun, kecepatan yang dipaksakan justru membuka ruang kecerobohan kebijakan yang berpotensi merusak mutu pendidikan, mengorbankan peserta didik, dan mempertaruhkan masa depan pelayanan kesehatan nasional.

Masalah utama kebijakan ini bukan pada niat pemerataan dokter spesialis itu kebutuhan nyata melainkan pada cara negara memaksakan solusi instan dengan mengabaikan prasyarat fundamental pendidikan dokter spesialis. PPDS bukan kursus singkat atau pelatihan teknis, melainkan pendidikan tinggi profesi dengan standar kompetensi tinggi yang berdampak langsung pada keselamatan pasien. Ketika pendiriannya diserahkan secara tergesa kepada rumah sakit di daerah yang secara objektif belum memenuhi syarat sebagai institusi pendidikan, negara sedang bermain-main dengan kualitas dan etika.

Akreditasi Dikesampingkan, Mutu Dikorbankan
Yang paling mengkhawatirkan adalah nyaris hilangnya peran badan akreditasi pendidikan tinggi nasional dalam narasi kebijakan ini. Padahal, dalam sistem pendidikan nasional, setiap program pendidikan tinggi wajib melalui mekanisme akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri. Akreditasi bukan formalitas birokrasi, melainkan instrumen negara untuk menjamin mutu, kelayakan kurikulum, kompetensi pendidik, kecukupan fasilitas, dan luaran lulusan.

Ketika PPDS dibuka tanpa proses akreditasi yang ketat dan transparan, maka negara secara sadar sedang menurunkan standar pendidikan dokter spesialis. Lebih buruk lagi, kebijakan ini memberi kesan bahwa target kuantitas lebih penting daripada kualitas kompetensi. Logika seperti ini berbahaya. Dalam dunia kedokteran, satu spesialis dengan kompetensi buruk dapat berdampak pada ratusan, bahkan ribuan nyawa pasien.

Rumah Sakit Daerah Bukan Sekadar Lokasi, tapi Lingkungan Akademik
Menyerahkan PPDS kepada rumah sakit di daerah tanpa kesiapan akademik yang memadai adalah keputusan gegabah. Banyak rumah sakit daerah masih menghadapi keterbatasan jumlah kasus, variasi kasus, ketersediaan dokter senior sebagai pendidik klinik, hingga budaya akademik yang kuat. Tanpa itu semua, PPDS hanya akan menjadi label administratif tanpa substansi pendidikan.

Yang paling dirugikan adalah peserta didik. Mereka dipaksa menjalani pendidikan dalam sistem yang belum siap, dengan risiko kompetensi sub-standar dan masa depan profesional yang rapuh. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menerima dampaknya dalam bentuk layanan kesehatan yang tidak optimal.

Belajar dari Negara Lain Mutu Tidak Pernah Ditawar
Negara-negara dengan sistem kesehatan maju tidak pernah mengorbankan mutu demi kecepatan. Di Australia, pendidikan dokter spesialis diawasi ketat oleh Australian Medical Council bersama kolegium spesialis yang independen dari tekanan politik. Di Singapura, Specialists Accreditation Board memastikan hanya institusi yang benar-benar layak yang boleh menyelenggarakan pelatihan spesialis. Prinsipnya tegas: lebih baik lambat tapi bermutu, daripada cepat tapi cacat.

Indonesia seharusnya belajar dari praktik ini. Pendidikan dokter spesialis memerlukan badan akreditasi yang independen, kuat, dan bebas dari kepentingan jangka pendek. Jika mekanisme yang ada belum memadai, maka pembentukan badan akreditasi PPDS khusus yang independen patut dipertimbangkan secara serius.

Negara Tidak Boleh Bertaruh dengan Martabat Profesi
Kebijakan Dirjen SDMK ini mencerminkan pola lama yaitu merespons krisis dengan solusi cepat tanpa fondasi kuat. Ini bukan hanya soal teknis pendidikan, tetapi soal tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik dan martabat profesi medis. Dokter spesialis bukan produk massal kebijakan populis. Mereka adalah hasil dari proses pendidikan panjang yang menuntut disiplin, standar tinggi, dan integritas sistem.

Jika negara terus memaksakan pendirian PPDS tanpa kesiapan institusi dan akreditasi yang sahih, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas lulusan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
 

Kesimpulan: Hentikan Keputusan yang gegabah, Kembalikan Akal Sehat
Percepatan PPDS tanpa fondasi akreditasi dan kesiapan akademik adalah gegabahan kebijakan. Pemerintah harus segera menghentikan pendekatan serba instan ini dan kembali pada prinsip dasar yaitu mutu di atas segalanya. Peran BAN-PT dan lembaga akreditasi harus ditegaskan, bukan disingkirkan. Jika perlu, bentuk badan akreditasi PPDS yang independen dan profesional.

Pemerataan dokter spesialis adalah tujuan mulia. Namun, mencapainya dengan cara yang salah hanya akan melahirkan masalah baru yang lebih mahal dan lebih berbahaya. Dalam urusan pendidikan dokter dan keselamatan pasien, negara tidak punya hak untuk coba-coba gagasan yang tanpa memenuhi syarat regulasi yang dibuat oleh negara sendiri .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *